POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 20
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum INDONESIA harus dibuat dalam bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
