Pasal 37
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penunjukan Penyedia Jasa dilakukan oleh Wali Amanat. (2) Penggantian Penyedia Jasa dilakukan oleh Wali Amanat karena sebab- sebab sebagai berikut: a. izin usaha Penyedia Jasa menjadi tidak berlaku baik karena dicabut maupun dikembalikan kepada instansi yang berwenang; b. kegiatan usaha Penyedia Jasa dibekukan oleh instansi yang berwenang; c. Penyedia Jasa dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Penyedia Jasa dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; e. Penyedia Jasa tidak dapat melaksanakan kewajibannya; f. Penyedia Jasa melanggar ketentuan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan/atau peraturan perundang-undangan; atau g. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
