Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Dalam hal EBA-SP masuk dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib menerbitkan sertifikat EBA-SP atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang EBA-SP di Penerbit www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau Bank Kustodian. (2) EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. (3) Apabila EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, EBA-SP tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang EBA-SP Penerbit dan/atau Bank Kustodian atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik EBA-SP dari kontrak investasi kolektif tersebut. (4) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan laporan rekening Efek atau konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dan kepemilikan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Laporan rekening Efek atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang memuat: a. nama EBA-SP; b. nama pemilik rekening EBA-SP di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang menyelenggarakan fungsi Kustodian; dan c. nilai nominal EBA-SP.
