POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penerbit dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung. (2) Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank www.djpp.kemenkumham.go.id
Kustodian dan/atau Wali Amanat kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
