POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. memastikan penerapan Manajemen Risiko oleh Direksi; c. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1); dan d. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
