POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) BPRS wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
