POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
