POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara...
Pasal 2
BAB 2 — SEGMENTASI IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK BERDASARKAN FUNGSI PERUSAHAAN EFEK
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk 1 (satu) atau lebih segmentasi fungsi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
