POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 13
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
(1) Koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek dikenakan biaya. (2) Mekanisme dan biaya koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek diatur oleh PLTE.
