POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 20A
Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dikenakan kepada Pihak, diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
