POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 13
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran Pungutan, OJK MENETAPKAN kewajiban tersebut sebagai Pungutan yang dikategorikan macet. (2) OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pembayaran atas Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
