Pasal 6
BAB 3 — PERHITUNGAN RASIO PENGUNGKIT
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4), BUS dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan BUS. (3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
