POJK
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Sanksi administratif berupa denda untuk keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan, tidak menyampaikan Laporan Bulanan, dan kesalahan isian atas Laporan Bulanan mulai berlaku untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2026.
