POJK
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
