Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Dana Pensiun tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Dana Pensiun terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui: a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. surat Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dana Pensiun yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
