POJK
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
