Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Dalam memproses permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan: a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek; b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek; c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek; d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah; e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga; f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi; g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan/atau h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
