Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN MITRA PEMASARAN PPE
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED. (2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dapat melakukan kegiatan: a. penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; b. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah; dan/atau
c. uji tuntas sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan untuk kepentingan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek. (3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dapat melakukan kegiatan: a. yang dilakukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. membantu memasarkan Efek atas nama PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; dan/atau c. menerima pesanan nasabah dan meneruskan transaksi ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
