Pasal 22
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan pegawainya dilarang: a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah; b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal; c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi; d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu; e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan; f. menyarankan untuk melakukan transaksi; g. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah; h. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah; i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; dan j. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
