POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
