Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED wajib: a. memiliki kontrak kerja sama secara tertulis dengan Mitra Pemasaran PPE;
b. bertanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan; c. bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan; d. meneliti pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan proses uji tuntas terhadap calon Mitra Pemasaran PPE; e. memastikan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE; f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Mitra Pemasaran PPE yang termasuk dalam cakupan layanan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; dan g. memantau dan mengawasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE secara langsung, baik secara berkala maupun insidental.
