POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 12
BAB 4 — KONTRAK KERJA SAMA
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dengan Mitra Pemasaran PPE.
