POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN MITRA PEMASARAN PPE KELEMBAGAAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon untuk menilai kesiapan pemohon sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan guna memastikan pemenuhan persyaratan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
