POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 7
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang terlibat dalam penyelesaian Transaksi Bursa wajib melakukan penyesuaian terkait dengan penyelesaian Transaksi Bursa sebagai pemenuhan atas ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
