POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap Penilai Pemerintah yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
