POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PEMERINTAH PASAR MODAL
Penilai Pemerintah Pasar Modal tidak dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal dalam hal: a. dibebastugaskan; atau b. diberhentikan, sebagai Penilai Pemerintah oleh DJKN.
