Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4501) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/7/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4606) kecuali Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4501) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/7/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4606) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
