POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 44
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari setelah batas waktu penyampaian laporan. (2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) apabila laporan belum diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
