POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 34
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Bank wajib melakukan verifikasi terhadap proses dan hasil valuasi. (2) Verifikasi terhadap proses dan hasil valuasi paling sedikit dilakukan terhadap kewajaran harga pasar dan informasi yang digunakan sebagai input dalam model atau teknik penilaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan oleh pihak yang tidak ikut dalam pelaksanaan valuasi. (4) Bank wajib menyesuaikan hasil valuasi berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
