POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 27
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Bank yang setelah melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi dan memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling www.djpp.kemenkumham.go.id
sedikit pada 3 (tiga) periode pelaporan bulanan dalam 6 (enam) bulan pertama setelah merger, konsolidasi, atau akuisisi dinyatakan efektif, wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan rasio KPMM sejak bulan ke-7 (tujuh) setelah merger, konsolidasi, atau akuisisi dinyatakan efektif.
