POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 26
BAB 4 — RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dilakukan secara bertahap. (2) Tahapan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) pada posisi 31 Desember 2026; b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) pada posisi 31 Desember 2027; dan c. paling rendah 100% (seratus persen) pada posisi 31 Desember 2028; (3) Bank wajib memenuhi NSFR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
