POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 23
BAB 4 — RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban penyampaian kertas kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026. (3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
