POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 17
BAB 3 — RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
(1) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan secara bertahap. (2) Tahapan pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2026; b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2027; dan c. paling rendah 100% (seratus persen) sejak tanggal 30 Juni 2028. (3) Bank wajib memenuhi LCR sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
