POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 13
BAB 3 — RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari 2026. (2) Perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata harian laporan. (3) Sebelum berlakunya kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
