POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 11
BAB 3 — RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
Bank wajib melakukan: a. perhitungan LCR secara harian; b. perhitungan dan pelaporan LCR secara bulanan; dan c. perhitungan dan publikasi LCR secara triwulanan, secara individu dan konsolidasi.
