Pasal 25
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
(1) Perusahaan wajib melakukan pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan kepada: a. Kreditur; b. penerima Kredit atau Pembiayaan Syariah; atau Obligee. (2) Perusahaan yang memasarkan produk asuransi bersama bertanggung jawab atas pembayaran klaim sesuai dengan risiko yang ditanggung atau dikelola masing-masing Perusahaan sesuai dengan polis asuransi. (3) Perusahaan dilarang memperlambat pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan dengan alasan apapun termasuk
alasan sebagai berikut: a. Perusahaan belum menerima pembayaran dari reasuradur atas klaim bagian reasuransi; b. Perusahaan sedang melakukan upaya agar pihak Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari Obligee; c. Perusahaan belum menerima pembayaran premi/kontribusi dengan syarat belum melewati periode tenggang (grace period) pembayaran premi/kontribusi; dan/atau d. salah satu atau lebih Perusahaan yang tergabung dalam kerja sama produk asuransi bersama belum membayarkan klaim atau manfaat.
