Pasal 17
BAB 4 — SURETYSHIP DAN SURETYSHIP SYARIAH
(1) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah berlaku ketentuan: a. nilai jaminan bruto, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan b. nilai jaminan retensi sendiri, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. (2) Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah, nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi
jaminan kas tunai.
