Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib melakukan penyesuaian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sudah melakukan kegiatan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan perihal kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Ketentuan pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku sesuai Peraturan atau Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan terkait Pendidikan Berkelanjutan.
