Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek. (2) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dibatasi sendiri pelaksanaan kegiatan usahanya oleh Perusahaan Efek pada saat pengajuan izin usaha Penjamin Emisi Efek dengan menyatakan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(3) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek. (4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan: a. kegiatan utama, yaitu:
- penjaminan emisi Efek; dan
- kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan: a. kegiatan utama, yaitu:
- transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
- pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
