POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
- Pemegang Saham Pengendali adalah Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki: a. saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan mempunyai hak suara; atau b. saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. 4. Perseroan adalah Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
