POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Kontrak Perwaliamanatan dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk, selain wajib memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Kontrak Perwaliamanatan wajib memenuhi ketentuan mengenai perjanjian perwaliamanatan sukuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan Sukuk.
