Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
- Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surta berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
- Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara
Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. 7. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 8. Agen Pembayaran adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten dalam bentuk akta notariil untuk melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk denda kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk dan atas nama Emiten. 9. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 10. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
