POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sertifikat keahlian sebagai WPEE dan WPPE yang diterbitkan oleh Panitia Standar Profesi dan Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modal tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pasar modal.
