POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 30
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan dan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, serta penyampaian laporan WPEE dan WPPE harus disampaikan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
