POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 22
BAB 8 — PENGEMBALIAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Pemegang Izin WPEE atau Izin WPPE dapat mengembalikan Izin WPEE atau Izin WPPE yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan surat pengembalian Izin WPEE dan/atau Izin WPPE sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengembalian Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawabnya
atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan tersebut memegang Izin WPEE atau Izin WPPE.
