Pasal 13
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Dalam hal masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, Izin WPEE atau Izin WPPE tetap berlaku hingga terdapat: a. persetujuan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, Izin WPEE atau Izin WPPE tetap berlaku selama proses perpanjangan meskipun terdapat surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir. (4) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan. (5) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti
penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan. (6) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diterima Otoritas Jasa Keuangan, dalam 5 (lima) hari kerja Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE. (8) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap membatalkan permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
