Pasal 11
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diajukan oleh pemohon secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format surat permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; b. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan; c. surat keterangan kerja dari perusahaan yang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau keperantaraan pedagang Efek tempat
WPEE atau WPPE bekerja bagi pemegang izin yang bekerja di Perusahaan Efek; d. fotokopi kartu anggota yang masih berlaku dari asosiasi yang mewadahi WPEE atau WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan e. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin WPEE atau Izin WPPE.
