POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5521); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
