POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 26
BAB 4 — VERIFIKASI PENGHITUNGAN BIAYA TAHUNAN
Selain Verifikasi terhadap biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi terhadap penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan.
