POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
- Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Wajib Bayar adalah Pihak yang mempunyai kewajiban membayar Pungutan dan/atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bank Tempat Pembayaran adalah Bank INDONESIA dan/atau bank umum yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menerima setoran penerimaan yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
- Rekening Otoritas Jasa Keuangan adalah rekening di Bank Tempat Pembayaran yang dipergunakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
- Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian atas penghitungan dan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya, berdasarkan data dan informasi penghitungan dan pembayaran yang dimiliki atau diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
- Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
